BEBERAPA hari lalu muncul pemberitaan di media lokal di Yogya yang menyebutkan Presiden berencana merevisi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK DIY. Menurut media tersebut, sumber pemberitaan berasal dari anggota Komisi II DPR RI.
Namun, ketika hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Pratikno, sama sekali tidak ada agenda rencana revisi UUK DIY. Lantas, dari mana media mengambi informasi tersebut, atau dari sumber yang mana ?
Boleh jadi media salah kutip atau jangan-jangan tidak melakukan klarifikasi. Itulah pentingnya peran media mainstream untuk menyebarkan informasi yang benar, tepat dan akurat.
Baca Juga: Festival Anggrek Vanda tricolor ke-7 siap digelar di Pendopo Ambarrukmo
Sehubungan pemberitaan media lokal tersebut, KR mendapat kiriman rilis dari Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Pratikno yang menyatakan tidak benar pemerintah berencana merevisi UUK DIY. Sejauh ini tak ada draf maupun dokumen yang menunjukkan keinginan pemerintah untuk melakukan revisi UUK DIY.
Bahkan, menurut mereka, Ketua Komisi II DPR RI pun telah diklarifikasi perihal masalah itu dan menyatakan tidak ada agenda atau rencana merevisi UUK DIY.
Sampai pada titik ini, persoalan clear dan tegas, sama sekali tidak ada rencana untuk merevisi UUK DIY, baik dari pemerintah maupun DPR. Dengan demikian, informasi mengenai adanya rencana revisi UUK DIY salah, untuk itulah perlu diluruskan.
Baca Juga: Konsisten Menangkan Harda-Danang, Ketua Demokrat Sleman : Akan saya pecat jika tak sejalan partai
Dalam konteks UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan Mendagri dan Mensesneg merupakan pelaksanaan dari hak koreksi. Yakni hak untuk meluruskan informasi yang keliru, yang tak sesuai dengan fakta. Hak tersebut dimiliki oleh setiap orang.
Artinya, setiap orang berhak melakukan koreksi atas informasi yang keliru yang disiarkan lewat media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sebenarnya, secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, bisa saja dilakukan revisi UUK DIY, namun harus memenuhi syarat pengusulan, tidak boleh hanya dilakukan atas usul sebagian orang. Itupun akan melewati proses yang cukup panjang, mulai dari draf akademik, hingga pembahasan yang melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Film 'Tak Kenal Maka Ta'aruf' siap tayang di bioskop
Meski demikian, secara substansi, tidak ada urgensi atau kepentingan tertentu untuk melakukan revisi UUK DIY. Materi UUK DIY sudah tepat diterapkan di DIY, hanya tinggal bagaimana implementasinya agar benar-benar membawa kemanfaatan berupa kesejahteraan untuk rakyat. (Hudono)