Tragis, meninggal saat bersama PSK

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEORANG kakek tewas di sebuah kos kawasan Parangkusumo pada Sabtu malam pekan lalu. Ia mengalami kejang-kejang hingga akhirnya tak bernyawa.

Kakek 59 tahun, warga Bantul ini diketahui menyewa PSK, SMI (63) untuk diajak kencan. Awalnya, sang kakek datang ke Lapangan Parangkusumo menyewa PSK. Kemudian setelah mendapatkan PSK, yakni SMI, mereka masuk kamar  kos warga. Diduga belum melakukan hubungan intim sang kakek kejang-kejang hingga meninggal.

Saat diperiksa petugas medis, tak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban meninggal akiba penyakit. Namun masih belum jelas penyakit apa yang diderita korban.

Baca Juga: Begini Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2024 dan Aktivasi ppdb.jatengprov.go.id

Mengamati kronologinya, agaknya tak ada yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. Peristiwa meninggalnya sang kakek dianggap sebagai musibah.

Pihak keluarga juga tidak menuntut siapapun. Mungkin orang menyebut sang kakek lagi apes meninggal di tempat yang tidak tepat. Kasus meninggalnya seseorang di tempat prostitusi memang bukan fenomena baru. Namun, biasanya meninggal karena mengonsumsi obat untuk menambahkan vitalitas. Akibatnya, jantung tidak kuat karena berdebar kencang hingga berlanjut kematian.

Secara hukum memang tidak ada yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. Ini adalah kisah manusia yang terenggut nyawanya di tempat yang tidak layak. Tak ada yang mengira bahwa ia akan meninggal di tempat seperti itu. Kasus tersebut sekaligus juga memperlihatkan bahwa di kawasan Parangkusumo yang oleh sebagian orang disakralkan, masih terjadi praktik prostitusi.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Masyarakat Bisa Lapor ke Nomor Ini

Sudah selayaknya aparat setempat, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan kawasan tersebut, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang kurang tepat.

Biasanya, kawasan tersebut digunakan untuk ritual tertentu. Pengunjungnya pun kebanyakan berasal dari berbagai daerah. Bahwa kemudian ada yang menyalahgunakan untuk prostitusi, tentu harus ditindak.

Sebelumnya, Satpol PP sering melakukan razia tempat prostitusi, pelakunya pun dibawa ke pengadilan dan dijatuhi sanksi antara lain denda yang besarannya tertentu.

Baca Juga: Inilah resep masakan daging sapi dan kambing di suasana Idul Adha

Anehnya, mereka tidak kapok dan kembali terjun ke dunia hitam. Kiranya Pemkan setempat perlu memikirkan alternatif pekerjaan untuk mereka. Sebab, mereka menjadi PSK karena dilandasi motif ekonomi. Pun umumnya mereka bukan warga Yogya, tapi mencari makan di Yogya. Memberantas prostitusi memang tidak mudah, butuh proses panjang dan kontinyu. (Hudono)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X