HARIAN MERAPI - Ada tujuh ayat Al-Quran menyebut tentang wanita, di antaranya istri laksana ladang bagi suami.
Wanita muslimah menurut Islam adalah wanita yangh menganut/memeluk dan menjalankan
segala kewajiban serta perintah Allah SWT yang terkandung dalam ajaran Islam. Di dalam ajaran Islam, perempuan adalah makhluk yang sangat dihormati dan dimuliakan.
Sebagai makhluk yang dimuliakan maka Islam sangat menjaga hak-hak perempuan baik hak untuk mempeoleh pendidikan maupun hak untuk bekerja atau berkarir di sektor domestik maupun sektor publik.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Sleman ajak kaum perempuan kembangkan potensi yang dimiliki
Posisi perempuan atau Kaum Kartini adalah sebagai pendamping atau pasangan dari seorang
laki-laki (Q.S. Al-Hujurat ayat 13); perempuan mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa
mengandung, melahirkan, dan menyusui (Q.S. Al-Ahqaf ayat 15).
Dalam ayat-ayat yang lain, terdapat banyak dalil dari Al-Quran yang menjelaskan tentang wanita; yakni:
Pertama, larangan menikahi wanita musyrik hingga mereka beriman. Firman Allah SWT:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.
Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah; 2:221).
Kedua, istri laksana ladang bagi suami. Firman Allah SWT: “Istrimu adalah ladang bagimu.
Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.” (QS. Al-Baqarah; 2:223).
Baca Juga: Sampaikan dissenting opinion, Arief Hidayat : PHPU Pilpres seharusnya dikabulkan sebagian
Ketiga, wanita yang diceraikan harus dapat menahan diri tiga kali quru’. Firman Allah SWT:
“Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah; 2:228).
Keempat, masa idah bagi istri yang ditinggal mati suami. Firman Allah SWT: “Orang-orang
yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah; 2:234).
Baca Juga: Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut Paku Alam Cup X 2024 digelar di Alun-alun Selatan bulan Mei
Kelima, suami yang akan mati hendaklah berwasiat kepada istrinya. Firman Allah SWT:
“Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri), tidak ada dosa bagimu mengenai hal-hal yang patut yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al-Baqarah: 2:240).