HATI-HATI mengelola tanah kas desa (TKD). Salah-salah bisa berurusan dengan hukum lantaran dianggap merugikan negara. Belakangan ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY gencar memburu mereka yang menyalahgunakan tanah kas desa. Bahkan beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya pejabat di jajaran Pemda DIY.
Penyalahgunaan tanah kas desa atau lebih sering kita kenal dengan mafia TKD banyak terungkap di wilayah Sleman. Aparat nampaknya tidak main-main dengan masalah ini. Terbukti, mereka yang kedapatan menyalahgunakan TKD langsung dicokok dan diproses hukum.
Terbaru, Lurah Candibinangun Pakem Sleman ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menyalahgunakan TKD. Intinya, yang bersangkutan menyewakan TKD kepada investor namun uangnya tidak masuk ke kas desa, malahan dibagi-bagi ke perangkat desa, tanpa perhitungan yang jelas. Seharusnya uang tersebut masuk ke BUMDes untuk pemasukan kas desa. Kecurigaan muncul lantaran kas desa sangat kecil.
Baca Juga: Artis Tamara Tyasmara diperiksa kondisi psikologinya sebagai bagian dari penyidikan
Secara aturan, TKD bisa saja disewakan kepada pihak ketiga dengan perjanjian yang jelas sesuai peraturan Gubernur. Begitu bula besaran dan masa sewanya, tidak boleh ditentukan secara asal-asalan. Itulah yang dilanggar Lurah Candibinangung sehingga Kejati DIY turun tangan dan menetapkannya sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan Lurah Candibinangun sekitar Rp 9 miliar.
Fenomena yang cukup menarik, oknum lurah tersebut membagi-bagikan hasil sewa itu kepada perangkat desa, tanpa aturan yang jelas. Padahal, mestnya uang tersebut masuk ke kas desa. Nah, pertanyaannya, apakah perangkat desa yang menerima uang tersebut juga akan dijadikan tersangka ? Bukankah dalam sistem hukum pidana dikenal pihak yang ikut serta melakukan tindak pidana ?
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu harus hati-hati, paling tidak ada dua alat bukti yang cukup. Nah, bila perangkat desa itu sejak awal mengetahui bahwa uang yang diterimanya tidak halal, maka yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, bila tidak mengetahui itu uang haram, maka demi keadilan yang bersangkutan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca Juga: Para petugas KPPS, caleg, dan timses, ini lah tips jaga kesehatan pasca Pemilu
Boleh jadi, ini langkah awal Kejati DIY dalam mengungkap mafia TKD di Candibinangun, karena diduga masih banyak kasus serupa di wilayah Sleman. Tentu dalam penegakan hukum ini tetap harus menghormati prinsip persamaan hak di muka hukum, sehingga tidak terjadi diskriminasi. (Hudono)