Mempertanyakan perlindungan kebebasan berbicara

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 07:00 WIB
Arsip Foto - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Arsip Foto - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)



DUA aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti bisa bernapas lega menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan mereka dari ancaman pidana atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.

Tentu ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat yang selama ini mendapat jaminan konstitusi. Apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia bukanlah masuk kategori pencemaran nama baik terhadap Luhut. Keduanya juga tidak dapat dijerat dengan pasal tentang penyebaran kabar bohong.

Kasus ini bermula ketika keduanya dituduh menyebarkan kabar bohong terkait keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya lewat podcast di Youtube yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya ! Jenderal BIN Juga Ada !

Baca Juga: Di hadapan ribuan pendukungnya di Subang, Prabowo ajak warga berbondong-bondong ke TPS dan periksa surat suara jangan sampai ada yang dirusak

Dengan bebasnya dua aktivis HAM tersebut apakah berarti apa yang mereka sampaikan benar ? Majelis hakim tak mengadili hal itu. Yang jelas, berdasar pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tak ada unsur pencemaran nama baik maupun penyebaran kabar bohong.

Tentu ini angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia. Apakah hal ini terkait dengan situasi politik saat ini ? Sulit untuk menyimpulkan. Yang jelas, penegakan hukum tak bisa dilepaskan dengan rezim yang berkuasa, meski secara teoritis kekuasaan kehakiman harus merdeka dari campur tangan pihak manapun.

Terlepas dari perdebatan itu, setidaknya, putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia bisa menjadi preseden dan yurisprudensi bagi hakim dalam mengambil keputusan. Sistem hukum Indonesia memang tidak menganut yurisprudensi. Namun, paling tidak bisa menjadi sumber hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Disdikbud Sukoharjo lakukan pendataan aset daerah dengan sasaran sekolah mangkrak atau sudah tutup

Dampak positifnya, masyarakat tak lagi takut untuk mengritik penguasa demi perbaikan dalam bernegara. Mengritik tentu berbeda dengan menghina atau mencemarkan nama baik.

Sebab, dalam kasus pencemaran nama baik, yang diserang adalah kehormatan personalnya, bukan kebijakannya. Nampaknya dalam konteks seperti itulah Haris dan Fatia terbebas dari jeratan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

Kalau datanya keliru, pihak yang merasa diserang mestinya memberi klarifikasi dan menunjukkan data yang menurutnya benar. Cara tersebut tentu lebih fair ketimbang menghabiskan energi menuntut di pengadilan. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X