Jangan lagi ada pedagang nuthuk di Jogja

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Rabu, 3 Januari 2024 | 09:48 WIB
Wisatawan padati Pantai Trisik di Kulon Progo, DIY saat pergantian malam tahun baru.  (ANTARA/HO-Dokumen Dispar Kulon Progo)
Wisatawan padati Pantai Trisik di Kulon Progo, DIY saat pergantian malam tahun baru. (ANTARA/HO-Dokumen Dispar Kulon Progo)



DATANGNYA libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) disambut suka cita para pelaku usaha di DIY. Mereka bakal ketiban rezeki berlimpah, terutama di kalangan pelaku usaha kuliner atau pedagang makanan serta oleh-oleh.

Para juru parkir juga akan menangguk keuntungan melimpah seiring membanjirnya wisatawan yang datang ke Yogya.

Wisatawan bakal membelanjakan uangnya di Yogya untuk membeli pelbagai produk, entah itu makanan, souvenir maupun barang-barang khas yang diproduksi di Yogya.

Baca Juga: Anggaran Kesehatan 2023 Terealisasi Rp183,2 Triliun, Ini Rinciannya Menurut Sri Mulyani

Seiring dengan itu, acap muncul perilaku tak terpuji dari pelaku usaha yang memanfaatkan momentum libur, yakni dengan ‘nuthuk’ harga, atau menaikkan harga secara tak wajar.

Boleh dibilang ini penyakit yang sering muncul saat liburan. Meski berulangkali diingatkan agar tidak nuthuk harga, tetap saja ada oknum pedagang yang nakal. Karena itu, semua pedagang wajib mencantumkan harga di produk dagangannya sehingga tidak mengecoh pembeli. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi, terberat tak boleh lagi berjualan.

Begitu pula jasa perparkiran yang sering disalahgunakan untuk memungut tarif melebihi aturan. Menarik tarif parkir di atas ketentuan resmi bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, sehingga harus diberantas.

Baca Juga: KAI Daop Semarang Berangkatkan 5,56 Juta Penumpang Selama Tahun 2023

Sudah tak kurang-kurang aparat penegak Perda menjaring juru parkir yang menarik tarif di atas ketentuan. Bahkan, sebagian dari mereka dibawa ke pengadilan untuk disidang tipiring dan dikenai sanksi denda. Namun, nyatanya pungli itu tetap ada.

Masyarakat pengguna jasa parkir harus berani melawan dengan cara menolak ketika dimintai tarif tak sesuai ketentuan. Tapi umumnya konsumen tak mau ribut, sehingga terpaksa membayar parkir tak sesuai ketentuan sembari ngedumel. Bila ada warga yang mengalami hal demikian, dipersilakan untuk melapor ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya untuk diteruskan ke instansi yang berwenang menindak.

Wisatawan tentu butuh keamanan dan kenyamanan sekaligus. Perilaku nuthuk dan pungli tentu membuat wisatawan tidak nyaman. Sebagai ekspresi kekecewaannya, mereka akan mengunggah di akun media sosialnya hingga viral.

Baca Juga: Gunung Dukono Meletus Lontarkan Abu Setinggi 4.000 Meter

Akibatnya, akan mempengaruhi citra Yogya yang selama ini dikenal ramah dan bersahabat. Sebelum hal itu terjadi, aparat perlu menertibkan semuanya, mulai dari pedagang yang nuthuk hingga jukir nakal yang menarik ongkos di luar ketentuan. Ini adalah upaya untuk menjaga citra Yogya agar tetap ramah wisatawan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X