INI termasuk kasus langka. Seorang suami mengadukan istrinya ke polisi lantaran menampilkan bukti video perselingkuhan dirinya ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Padahal, sang istri, yakni Ny RD menampilkan video tersebut sebagai bukti bahwa suaminya berselingkuh untuk kemudian menjadi dasar gugatan cerai.
Pada akhirnya PA Sleman mengabulkan gugatan cerai Ny RD. Pengadilan Tinggi Agama juga menguatkan putusan PA Sleman.
Kasus ini menarik karena proses persidangan bisa diperkarakan, termasuk ketika Ny RD menampilkan video perselingkuhan suaminya. Oleh sang suami, tindakan RD sebagai bentuk pencemaran nama baik, sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda DIY.
Baca Juga: Ingin liburan hemat akhir tahun, catat beberapa tips berikut ini
Kita tak hendak mencampuri urusan pengadilan, pun tak hendak menilai apakah tindakan Ny RD benar atau salah. Kita hanya ingin melihat fenomena hukumnya. Bagaimana mungkin peristiwa di pengadilan, mungkin saat pembuktian, bisa menjadi bahan bagi pihak yang berperkara untuk melapor ke polisi.
Sebenarnya, kalau mau jujur, urusan lapor melapor adalah hak setiap orang. Adalah hak suami RD untuk melaporkan apa saja yang dianggapnya tidak benar, atau melanggar hukum. Tapi, logikanya, kalau penayangan video itu melanggar hukum, mengapa hakim tidak menghentikannya ? Bukankah dalam sistem hukum pidana orang yang tidak mencegah terjadinya tindak pidana dapat dijerat hukum, lantaran membiarkan terjadinya tindak pidana ?
Kasus ini menjadi bahan diskusi menarik. Seandainya polisi memproses pengadukan suami RD, tentu ini akan menjadi preseden dalam penegakan hukum. Dikhawatirkan, nantinya orang akan takut membuktikan suatu peristiwa di pengadilan lantaran takut dilaporkan mencemarkan nama baik. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana kepolisian merespons pengaduan suami RD.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia 2024 diprediksi akan membaik, Sri Mulyani : Harus tetap waspada
Tentu tak ada larangan setiap orang untuk mengadu terjadinya peristiwa atau perbuatan yang dianggapnya melanggar hukum. Soal apakah pengaduan itu ditindaklanjuti dengan proses hukum atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Membuktikan perselingkuhan tentu tidak mudah. Sebenarnya, Ny RD juga bisa melaporkan suaminya telah melakukan perselingkuhan, baru setelah itu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Perselingkuhan menjadi dasar atau alasan kuat seorang istri atau suami untuk bercerai. Persoalannya, apakah perselingkuhan itu perlu dibuktikan di Pengadilan Agama ? Bukankan itu kasus yang mestinya terpisah ? Menarik untuk dikaji secara mendalam. (Hudono)