Pinjol ilegal meresahkan, polisi diminta tindak tegas

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan gambar lokasi penggrebekan pinjol ilegal di Yogya (Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan gambar lokasi penggrebekan pinjol ilegal di Yogya (Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng)



POLDA DIY secara rutin menggelar forum yang disebut Jumat Curhat yang tujuannya menampung segala keluhan masyarakat terkait kamtibmas. Acara ini digelar secara bergiliran di berbagai wilayah, seperti Kota, Sleman, Bantul dan lainnya.

Intinya, menerima keluhan dan masukan dari masyarakat menyangkut berbagai hal yang terkait dengan kamtibmas.

Forum tersebut tentu patut diapresiasi dan harus dimanfaatkan masyarakat, karena di situlah komunikasi antara aparat dengan masyarakat bisa dibangun lebih intensif. Misalnya, keluhan tentang pinjaman online (pinjol) yang belakangan marak.

Baca Juga: Delapan fungsi keluarga dalam mendidik anak

Menjadi masalah ketika pinjol menggunakan pendekatan kekerasan atau ancaman kekerasan saat menagih utang.

Bila tak segera melunasi, mereka melakukan teror sehingga membuat debitur merasa tidak aman. Jika mengalami hal demikian, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi. Bahkan, pernah dalam suatu kesempatan Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengabaikan tagihan pinjol ilegal lantaran melanggar hukum.

Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada warga berupa pinjaman tanpa syarat. Namun begitu mengambil pinjaman, nasabah langsung terjerat dan sulit menghindar. Bungapun melambung hingga melebihi pinjaman pokok.

Baca Juga: Ini tujuan RSUD Sleman tambah fasilitas klinik estetika Kamaratih

Bila tak segera dilunasi, pengelola pinjol yang biasanya menggunakan jasa debt collector melakukan teror dan pengancaman. Bahkan ada yang mengancam menyebarkan foto debitur dengan dilekati kata-kata tak pantas.

Singkat kata, ulah pengelola pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Sejauh ini pemerintah hanya mengakui pinjol resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedang yang tidak resmi, di luar kendali OJK.

Padahal yang tidak resmi jumlahnya sangat banyak. Meski pernah dilakukan razia, namun tidak semuanya tutup. Mereka hanya berhenti beroperasi sementara, setelah itu aktif kembali. Celakanya, masih ada warga yang percaya dengan pinjol ilegal lantaran butuh uang.

Baca Juga: Mengenal gerakan 'jimpitan' inisiasi dari Wali Kota Magelang untuk entaskan kemiskinan

Polisi mempersilakan masyarakat untuk melapor bila menjadi korban pinjol ilegal, baik diancam, diteror dan sebagainya. Tentu tawaran tersebut harus direspons positif. Sebab, bila ulah pinjol ilegal yang meresahkan ini dibiarkan, masyarakat akan tercekam ketakutan, bahkan ada yang bunuh diri gara-gara dikejar pinjol ilegal.

Kalau mau jujur, pinjol sebenarnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun, dalam operasionalnya terindikasi melakukan tindak pidana. Yakni, menipu, mengancam serta melakukan kekerasan terhadap debitur. Inilah yang dilarang hukum. Kesepakatan pun menjadi batal ketika di dalamnya ada unsur pengancaman maupun tindak pidana lainnya. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X