PERNAH dengar istilah ‘no viral no justice’ ? Agaknya ini pas untuk membicarakan soal aksi perundungan yang dialami siswa SMP di Cimanggu Kabupaten Cilacap yang viral di media sosial baru-baru ini. Pelakunya dua orang teman korban.
Sedangkan penyebabnya, karena korban mengaku-aku sebagai anggota geng Basis tempat kedua pelaku bergabung.
Entah seperti apa persisnya ucapan yang disampaikan korban RF (14), hal itu membuat dua pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) marah dan berbuntut penganiayaan. Aksi penganiayaan itu direkam oleh pelaku, dan diduga juga direkam teman lainnya hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Delapan fungsi keluarga dalam mendidik anak
Namun, menurut versi kepolisian, sebelum video viral, aparat sudah bergerak mengamankan dua pelaku setelah mendapat laporan dari kepala desa setempat.
Entah mana yang benar, yang jelas, dua pelaku berhasil diamankan dan kini masih dalam proses hukum di kepolisian. Tidak viral sekalipun, bila polisi mengetahui kejadian tersebut, wajib hukumnya untuk memproses. Nah, apalagi sampai viral, semakin mendorong kepolisian untuk bertindak. Untuk itulah muncul istilah ‘no viral no justice’ yang artinya bila tidak viral maka tidak ada keadilan.
Ungkapan itu tidak seluruhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. Acap aparat bertindak ketika persoalannya sudah ramai di masyarakat, apalagi tersebar di media sosial. Sebab, bila polisi tak segera bergerak justru akan mengancam karir.
Baca Juga: Ini tujuan RSUD Sleman tambah fasilitas klinik estetika Kamaratih
Kok bisa ? Ketika kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, bahkan tersebar secara nasional, maka aparat kepolisian di tingkat pusat pun akan memantau dan dipastikan akan melakukan kroscek ke kepolisian tingkat sektor (Polsek).
Bila Polsek tidak bisa memberi jawaban yang tepat, bersiaplah untuk menerima sanksi dari atasan. Artinya, kasus yang viral tersebut menjadi pertaruhan bagi aparat kepolisian di level sektor untuk segera menyelesaikannya. Barangkali inilah arti penting dari media sosial yang bisa mengabarkan peristiwa pidana dalam waktu yang sangat cepat.
Termasuk dalam kasus perundungan yang terjadi di Cimanggu Cilacap, dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari kades setempat, polisi langsung mengamankan dua pelaku perundungan, MK dan WS. Agaknya, dalam menangani kasus ini polisi menggunakan pendekatan preemptif dan preventif dengan melibatkan kedua orangtua pelaku maupun korban.
Baca Juga: Hati-hati, hasil survei politik bisa dijadikan sarana kampanye
Kasus perundungan itu telah viral dan menyebar ke mana-mana dan sudah jelas pelakunya. Sehingga, diharapkan polisi mengambil tindakan tegas, tak harus menggunakan langkah diversi (penyelesaian di luar hukum), karena dikhawatirkan tak menimbulkan efek jera. (Hudono)