Memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kemudian jika nanti kasusnya sudah berproses di pengadilan, Komnas Perempuan juga bisa diminta sebagai saksi ahli," katanya.
Sementara jika korban KDRT membutuhkan pendampingan khusus untuk proses pemulihan dan lain sebagainya, Komnas Perempuan bisa merujuknya ke lembaga terkait.
Terkait kasus KDRT, Veryanto juga mengatakan bahwa penegakan hukum sebagai salah satu efek jera itu sangat baik.
Baca Juga: Soal Protes Seragam SMA N 1 Wates, Satpol PP Kulon Progo dan Pihak Sekolah Bantah Dugaan Penyekapan
Tapi, di sisi lain seluruh masyarakat juga harus bergerak bersama memberikan edukasi.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, mandat pencegahan itu dimulai dari keluarga.
Kemudian melibatkan organisasi-organisasi keagamaan di sekitar, termasuk institusi lain, pemerintah atau stakeholders lainnya.
“Dan, kami melihat proses itu terus-menerus berjalan,” katanya.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa Komnas Perempuan selama ini aktif bekerja sama dengan para pihak untuk memberikan pendidikan sebagai upaya pencegahan KDRT.
“Saya pikir itu salah satu cara yang efektif juga selain penegakan hukum,” jelasnya. *