KKN di Desa Penari (Versi Widya) Bagian 11: Bapak Tua dan Wanita Penari Berwajah Rata

photo author
- Senin, 9 Mei 2022 | 06:45 WIB
KKN di Desa Penari, sebuah film yang diangkat dari kultwit akun Simple Man.  (Foto: Instagram @platinumcineplex_id)
KKN di Desa Penari, sebuah film yang diangkat dari kultwit akun Simple Man. (Foto: Instagram @platinumcineplex_id)

harianmerapi.com – KKN di Desa Penari kisah viral yang diangkat ke layar lebar dan lagi-lagi kembali viral.

Film dengan judul sama dengan kisah, yakni KKN di Desa Penari itu sudah ditonton lebih dari 2 juta orang sejak pertama kali rilis pada 30 April 2022.

KKN di Desa Penari adalah kisah tentang pengalaman Widya dan Nur tentang program KKN mereka di salah satu desa, ujung timur Pulau Jawa.

Baca Juga: Ribut di Jalan Seturan, Dua Orang Tewas Ditusuk Gara-gara Tak Mau Saling Mengalah

Pengalaman KKN di Desa Penari itu dikisahkan kepada Simple Man, pemilik akun Twitter @SimpleM81378523 yang kemudian diunggah tahun 2019.

Harian Merapi mencoba menulis ulang kisah KKN di Desa Penari (versi Widya) dengan melansir thread akun Twitter Simple Man @SimpleM81379523.

KKN di Desa Penari (Versi Widya) Bagian 11, bapak tua dan penari berwajah rata.

Setelah nyaris menelan rambut dari kendi air minum dan mendengar pengakuan Nur, Widya was-was, ia jadi khawatir, hingga jatuh sakit selama 3 hari.

Selama itu juga Widya hanya terbadung di atas tikar kamar.

Baca Juga: Manchester City di Ambang Juara Liga Premier Inggris Setelah Cukur Newcastle United 5-0

Nur pun tidak berani melanjutkan ceritanya karena ia merasa sudah salah mengatakannya kepada Widya. Seharusnya Nur menahan cerita itu.

Selama Widya terbaring sakit, ia seringkali ditinggal sendirian di dalam rumah pondokan.

Lagi-lagi ada kejadian yang tidak akan mungkin Widya lupakan.

Bermula ketika Nur dan Ayu berpamitan untuk memulai proker mereka, sedangkan Bima, Wahyu, dan Anton juha sedang menjalankan programnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X