Curi 10 HP dan Tabung Gas di Temanggung Dibekuk, Penadah Ikut Diringkus

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:59 WIB
 Tersangka pencuri HP dan tabung gas berikut hasil kejahatannya ditampilkan polisi saat jumpa pers. (Foto: Zaini Arrosyid )
Tersangka pencuri HP dan tabung gas berikut hasil kejahatannya ditampilkan polisi saat jumpa pers. (Foto: Zaini Arrosyid )

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - AP (30) warga Dusun Sumber Sari Desa Parakan Wetan Parakan Temanggung ditangkap Kepolisian Resort Temanggung atas tuduhan mencuri di kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Kepolisian juga mengamankan seorang penadah, BD (43), warga Lingkungan Jetisharjo, Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta.

Atas kejadian itu korban Faricha, dari PT PNM mengalami kerugian kurang lebih Rp 22,1 juta, yakni hilangnya 10 telepon genggam dan tabung gas melon.

Baca Juga: Sopir Truk yang Sebabkan Anggota Brimob Baciro Meninggal Berhasil Diamankan di Sidoarjo

Kepolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pencurian telah direncanakan tersangka. Ia masuk ke kantor PNM Mekaar dengan cara memanjat pagar tembok belakang kantor kemudian turun dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

"Tersangka mengambil telepon 10 buah, dan tabung gas 3 kg. Tersangka keluar lewat pintu yang sama, ” kata dia, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan AP membawa barang curian pada kakak ipar, BD warga Yogyakarta untuk dijualkan. Selang waktu BD memberikan uang sebanyak Rp 5 juta hasil penjualan 5 telepon genggam yang laku. BD mendapat upah Rp 1 juta sebagai jasa.

"Tersangka dan penadah berhasil ditangkap. Petugas memanfaatkan perangkat teknologi untuk melacak barang bukti," kata dia.

Baca Juga: Kustini Ajak Warga Mencintai dan Menkonsumsi Buah Lokal

Tersangka pencurian, kata Kapolres, dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Tersangka AP (30) mengatakan mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Hasil pencurian selanjutnya digunakan untuk belanja keluarga. " Saya kerjasama dengan kakak ipar untuk menjualkan hasil kejahatan," kata dia. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X