HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial BUL (24) asal Bengkulu diamankan aparat polsek umbulharjo karena melakukan tindak pidana membawa kabur sepeda motor.
Aksi membawa kabur sepeda motor ini dilakukan oleh pelaku, meskipun pelaku baru saja keluar dari penjara akhir Desember 2022 lalu.
Saat itu, BUL mendekam di sel tahanan karena melakukan pidana membawa kabur sepeda motor yang akan dibelinya.
Kanit Reskrim polsek umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto menjelaskan, aksi penipuan itu bermula ketika Gilang Ramadhan mahasiswa asal Umbulharjo Yogyakarta menawarkan motornya Honda CRF Rp 27,5 juta.
Saat itu, korban mengiklankan sepeda motornya di media sosial Facebook, Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
Mengetahui iklan motor itu, pelaku langsung beraksi dengan cara menghubungi korban.
"Pelaku kemudian merespon iklan tersebut dengan menghubungi korban lewat nomor yang dicantumkan," kata AKP Nuri, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Gedung Biro SDM Polda Kalsel terbakar, penyebabnya masih dicari
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban tertarik dengan sepeda motornya dan meminta bertemu dengan korban untuk melihat sepeda motor yang dijualnya itu.
Saat itu dia mengaku tinggal di Jalan Godean Sleman.
Selanjutnya pelaku melakukan cek sepeda motor korban di daerah Pandeyan Umbulharjo.
Untuk memastikan kondisi sepeda motor, pelaku kemudian meminta izin mencoba test drive sepeda motor itu.
Baca Juga: Kejari tetapkan lagi 2 tersangka kasus BPNT di Mukomuko, ini kasusnya
Artikel Terkait
Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor, ini kronologinya
Tergiur melihat sepeda motor diparkir kunci masih menempel, pengamen nekat mencuri akhirnya ditangkap polisi
Teman pria baru gondol sepeda motor dan uang, berawal kenalan lewat medsos
Bus Efisiensi kecelakaan menyenggol sepeda motor dan menyenggol mobil serta bangunan di Gamping Sleman
Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta di tempat kos, ini kronologinya