HARIAN MERAPI - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 17 kilometer seiring dengan erupsi yang Gunung Semeru di Jawa Timur.
"Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 kilometer," kata Kepala PVMBG Hendra Gunawan dalam keterangan yang dikutip Antara di Jakarta, Minggu (4/12/2022).
Hendra meminta masyarakat agar tidak beraktivitas dalam radius delapan kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap lontaran batu pijar.
Baca Juga: Status Gunung Semeru naik ke level IV menjadi awas
Selain itu, ia juga menyampaikan agar masyarakat mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat dan Kali Lanang serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Hari ini, PVMBG telah menaikkan status Gunung Semeru dari sebelumnya Level 3 atau Siaga menjadi Level 4 atau Awas terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
Gunung Semeru secara administratif terletak di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Gunung api aktif tersebut dipantau secara visual dan instrumental dari dua pos pengamatan gunung api yang berada di Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, serta di Desa Agrosuko, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hadfana Firdaus, Pria Tendang Sesajen Gunung Semeru: Kuliah di UIN Jogja, DO karena Tak Bayar
Bagian Tubuh yang Diduga Korban APG Gunung Semeru di Kampung Renteng Ditemukan Tim Relawan
Gunung Semeru luncurkan awan panas letusan
Gunung Semeru luncurkan awan panas, berasal dari tumpukan lidah lava dekat Kawah Jonggring Seloko
Gunung Semeru berstatus awas, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga sekitar...