Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Selain itu petugas juga menginterogasi beberapa orang saksi.
Petugas kepolisian menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijit korban.
Kemudian pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 team Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil mengamankan seseorang perempuan yang didugaan pelaku dengan inisial DL alias Bunda warga Cicurug Sukabumi Jawa Barat.
Setelah ditangkap dan dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan telah menjual beberapa perhiasan milik korban yang telah berhasil diambil pelaku.
Uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar utang online.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. *