Tukang pijat lintas provinsi gasak uang dan perhiasan pelanggan mencapai Rp267 juta

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 13:59 WIB
Tersangka saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian. (Yusron Mustaqim)
Tersangka saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian. (Yusron Mustaqim)

Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Selain itu petugas juga menginterogasi beberapa orang saksi.

Petugas kepolisian menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijit korban.

Kemudian pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 team Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil mengamankan seseorang perempuan yang didugaan pelaku dengan inisial DL alias Bunda warga Cicurug Sukabumi Jawa Barat.

Barang bukti perhiasan yang dicuri pelaku.
Barang bukti perhiasan yang dicuri pelaku. (Yusron Mustaqim)

Setelah ditangkap dan dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan telah menjual beberapa perhiasan milik korban yang telah berhasil diambil pelaku.

Uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari pelaku dan membayar utang online.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kasihan beserta barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka dikenakan pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X