Temukan Proyektil Peluru, Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Mayang dan Purbayan

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2019 | 07:31 WIB

-

SUKOHARJO (MERAPI) - Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris di wilayah Desa Mayang, Kecamatan Gatak dan Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (15/10). Aparat keamanan juga melakukan penggeledahan rumah kontrakan yang ditempati terduga teroris dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya berupa proyektil peluru. Belum diketahui pasti mereka terlibat dalam jaringan teroris mana.

Ketiga terduga teroris yang ditangkap dan digeledah tempat tinggalnya oleh Densus 88 yakni, AK penghuni rumah kos di Dukuh Serongan RT 01 RW 02 Desa Mayang, Kecamatan Gatak, S tinggal di Dukuh Ngemplak RT 01 RW 05 Desa Mayang, Kecamatan Gatak dan J di gang buntu Dusun Tegal Rejo RT 02 RW 05 Desa Purbayan, Kecamatan Baki.

Penangkapan dilakukan langsung oleh Densus 88 terhadap ketiga terduga teroris. Hal ini membuat warga masyarakat yang tinggal dekat dengan ketiga terduga teroris kaget. Mereka bahkan berkerumun disekitar tempat tinggal para terduga teroris saat petugas melakukan penggeledahan.

Ketua RT 01 RW 02 Dukuh Serongan Desa Mayang, Kecamatan Gatak Sri Widodo mengatakan, AK telah ditangkap oleh petugas Densus 88 pada Selasa (15/10) pagi. Sedangkan penggeledahan rumah kos yang ditempati AK baru digelar sore harinya.

Sri Widodo mengaku diminta oleh aparat keamanan untuk ikut serta menyaksikan proses penggeledahan tempat tinggal AK. Petugas menggeledah setiap sisi rumah dan tidak ada barang bukti yang dibawa.

AK diketahui oleh pengurus RT tinggal di rumah kos bersama isteri dan tiga orang anaknya. Keseharian AK merupakan pedagang es jeruk.

"AK baru kos atau kontrak rumah sekitar dua bulan ini. Jadi belum lama tinggal di lingkungan sini. Tahu tahu ada penangkapan dan penggeledahan dikaitkan teroris jelas membuat kaget warga," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X