RAIH DOKTOR HUKUM DI UNISULA- Hemas Apresiasi Calon DPD Jateng Abdul Kholik

photo author
- Minggu, 14 Juli 2019 | 20:19 WIB


-
Abdul Kholik (berdasi 3 dari kiri) foto bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjalani ujian disertasi.(MERAPI-ISTIMEWA)

YOGYA (MERAPI) - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengapresiasi keberhasilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih asal Jawa Tengah Abdul Kholik yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang setelah meneliti Sengketa Kewenangan dengan DPR RI. Penelitian tersebut ke depannya diharapkan akan mampu menguatkan kelembagaan DPD RI.

"Dalam disertasinya, Kholik meneliti masalah sengketa kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI. Penelitian dan disertasi itu merupakan sumbangan besar bagi lembaga DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia,” ujar Hemas kepada wartawan, Minggu (14/7).

Hemas sendiri sepakat dengan gagasan yang diusung Kholik yakni DPD memiliki peran yang sama dengan DPR. Karena keduanya merupakan lembaga yang sama-sama dipilih untuk mewakili rakyat sehingga kelembagaan DPD RI harus terus diperkuat.

Sementara Abdul Kholik menyatakan, dirinya meraih doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji yang dipimpin Prof Dr H Gunarto dengan promotor Prof Dr Arifinn Hoesein dan ko-promotor Dr Hj Widayati dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Unisula Semarang, Sabtu (13/7) lalu.

Dalam disertasi yang berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”, Kholik menyimpulkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara DPD RI dengan DPR RI. Selama ini DPD menganggap DPR telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi dan menghambat kewenangan legislasinya. Hal itu mengakibatkan DPD tak dapat menjalankan fungsi secara maksimal.

Dengan begitu, Kholik menambahkan, perlu penguatan sistem bikameral. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi agar terlaksana check and balance dalam penyusunan undang-undang. "Untuk itu pilihannya berupa model strong bikameral. Kewenangan DPD dengan DPR hampir sama, hanya terbatas di ruang lingkup terkait kepentingan di daerah saja," tegas Kholik. (C-5)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X