BANTUL (MERAPI) - Seorang pemborong perumahan, AS (36) warga Mertosanan Potorono Banguntapan Bantul yang melakukan bisnis jual beli satwa liar dilindungi sudah mengetahui perbuatannya dilarang. Bahkan istrinya maupun teman facebook sempat mengingatkan perbuatannya tetapi hal itu diabaikan.
"Sejak dulu istri saya memang melarang saya untuk memelihara maupun berjualan satwa-satwa dilindungi. Bahkan anak teman facebook dari Sleman mengomentari iklan saya kalau berjualan satwa dilindungi itu dilarang," ujar terdakwa saat menjalani pemeriksaan di sidang PN Bantul, Kamis (23/11).
Untuk itu terdakwa tetap memelihara satwa liar tersebut karena memang dibeli dengan harga yang relatif cukup tinggi. Untuk seekor satwa dijual dengan hargal mulai ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Tetapi perbuatan terdakwa diketahui kepolisian dan ditangkap.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan 12 satwa yang menjadi barang dagangan terdakwa, 9 di antaranya satwa liar dilindungi. Beberapa satwa yang dijual terdakwa antara lain kucing hitam 5 ekor, trenggiling 1 ekor, alap-alap 1 ekor, binturong 1 ekor, landak 1 ekor, garangan 1 ekor dan sisanya tupai tiga warna.
Selain itu petugas juga menemukan 1 kulit kancil kering setelah dikuliti dan dijemur terdakwa. Sebelumnya kancil terjepit dan terpaksa disembelih untuk dimasak.
Untuk itu dalam persidangan, jaksa Afif Panjiwilogo SH menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.(C-5)