SEMARANG harianmerapi.com - Petugas Polsek Bandungan membekuk pelaku spesialis penggelapan dan penipuan handphone.
Pelaku ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Bandungan di lokasi persembunyiannya Lingkungan Sidorejo RT 03 RW 01 Kel. Bergas Kec. Bergas Kab. Semarang Senin (31/01/2022).
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial FM (30) warga asal Kebun Bungan Kecamatan Sukaramai Kota Palembang.
Baca Juga: 4 ABG Terseret Pusaran Arus Air, 3 Orang Tewas dan Seorang Berhasil Diselamatkan
"Tersangka kami amankan atas laporan korban Priyo wibowo warga Dusun Tlogosari RT 05 RW 04 Kel. Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang," kata Ari Parwanto.
Ia menambahkan bulan Oktober 2021 lalu, korban selaku pemilik counter Elang cell yang berada di Jalan Kendalisodo Kelurahan Junggul Kecamatan Bandungan didatangi tersangka untuk membeli handphone Vivo Y12s.
Setelah sepakat harga, tersangka dengan membawa yang masih tersegel tersebut selanjutnya meminjam handphone OPPO A92 milik korban dengan alasan untuk menghubungi rekannya mengambilkan uang.
Baca Juga: Klub-klub Liga Primer Jor-joran Belanja Pemain Selama Jendela Transfer Januari
Di saat korban lengah korban melarikan diri dengan menggondol 2 HP sekaligus. Namun baru dilaporkan kepada pihak Polsek Bandungan Kamis 28 Januari 2022.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan oleh petugas, ternyata selama pelariannya tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan handphone namun juga melakukan penggelapan dan penipuan motor dan Uang Rp2 juta.
Diduga tidak kurang 5 TKP kejahatan di wilayah Kecamatan. Bandungan dan Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Baca Juga: WHO : Puluhan Ton Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Ancam Kesehatan Manusia dan Lingkungan
Iptu Ari Parwanto menambahkan penyidik sedang melakukan pendalaman apabila dimungkinkan ada TKP yang lain di wilayah lain.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka FM dibantu seorang temannya yang kini juga ditangkap.
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (Empat) Tahun Penjara. *