KA Rawan Dilempari Batu, Pelaku pun Bisa Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

photo author
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 20:47 WIB
Kereta api yang tengah melaju rawan jadi objek pelemparan. (Foto: Dokumentasi PT KAI Daop 6 )
Kereta api yang tengah melaju rawan jadi objek pelemparan. (Foto: Dokumentasi PT KAI Daop 6 )

YOGYA,harianmerapi.com-Kereta api menjadi salah satu objek rawan dilempari batu saat melaju kencang. Padahal, aksi itu sangat membahayakan dan ancaman hukumannya cukup berat.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto kepada wartawan, Minggu (3/10/2021) menjelaskan, pihaknya mencatat sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 4 kasus pelemparan Kereta Api (KA). Dia menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

"Tahun 2021 ini sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api," imbuhnya.

Baca Juga: Remaja Ini Diamankan Usai Lempari KA yang Melaju Kencang, Diduga karena Iseng

Lebih lanjut dia mengatakan pada Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelasnya.

Dikatakan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Baca Juga: Kereta Api Bisa Melintas di Wilayah Cirebon dengan Kecepatan 120 Kilometer Per Jam

Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja berusia 14 tahun diamankan karena terlibat aksi pelemparan Kereta Api (KA) yang berpotensi membahayakan petugas dan para penumpang.

Aksi pelemparan itu diduga dilakukan remaja tersebut karena iseng.
"Pelemparan dilakukan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan " ujar Supriyanto.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X