HARIAN MERAPI - Seorang tukang pijat, DL alias Bunda (51) warga Cicurug Sukabumi Jawa Barat berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Sukabumi setengah mencuri perhiasan milik pelanggannya.
"Setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan berada di rumahnya daerah Sukabumi Jawa Barat kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo SH MH dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan Bantul, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Pabrik uang palsu (upal) di Sukoharjo, tersangka datangkan mesin produksi dari Jerman
Disebutkan, awal mula kejadian saat pada Selasa 18 Oktober 2022 korban Subariyah dan suaminya Sudarminto meninggalkan rumah pukul 04.30.
Keduanya menuju ke Wijilan Kota Yogyakarta bertujuan untuk berjualan gudeg.
Sekira pukul 09.00 Sudarminto kembali ke rumah untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan burung.
Kemudian sekitar pukul 15.00 kembali lagi ke Wijilan untuk menjemput istri dan pulang kembali sekitar pukul 16.30.
Baca Juga: Polsek Depok Barat Sleman tangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil
Saat keduanya memasuki rumah mendapati kamar korban sudah acak-acakan.
Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 6 gelang keroncong senilai Rp60 juta, 1 gelang plat 68 gr senilai Rp68 juta, 2 cincin 10 gr senilai Rp10 juta, 5 buah cincin berlian senilai Rp30 juta, 1 cincin dari Mekah senilai Rp3,6 juta, 2 suweng berlian besar senilai Rp37 juta, 2 suweng seharga Rp10 juta dan uang tunai sebanyak Rp 45 juta dengan total kerugian seluruhnya Rp267 juta.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri bantah tidak independen dalam menjalankan tugasnya