harianmerapi.com- Petugas Kepolisian Resort Magelang menetapkan seorang siswa SMP di Grabag Magelang, IA (15) sebagai tersangka pembunuhan.
IA yang masih dibawah umur tersebut disangka melakukan pembunuhan pada teman sekelasnya di SMP, WSH (15) warga Grabag Magelang.
Berdasar keterangan polisi dari Polres Magelang, pembunuhan gara-gara telepon genggam.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan IA telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.
Baca Juga: Wanita Bunuh Diri di Belakang Rumah di Karanganyar, Diduga Depresi
" IA juga dijerat pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.200 juta,” kata Mochammad Sajarod Zakun, Senin (8/8/2022).
Sajarod mengatakan penyidik memeriksa 4 orang saksi. Hasil keterangan dari IA menyebutkan pengakuan menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya korban. Tersangka melakukan seorang diri,menggunakan senjata tajam berupa arit dan balok kayu.
Dia mengemukakan motif tersangka membunuh sebab sakit hati. Korban mengetahui tersangka mencuri barang telepon genggam miliknya yang tertinggal di dalam kelas.
“Dari sakit hati tersebut dari IA timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Sajarod.
Baca Juga: Gara-gara telepon genggam, seorang bocah bunuh temannya di kebun kopi
Dia menyampaikan korban ditemukan tewas di sebuah kebun kopi di Dusun Kopen, Desa Balai Agung Kecamatan Grabag dengan beberapa luka di kepala, tangan dan kaki. Luka disebabkan benda tajam dan benda tumpul.
Dia menyampaikan polisi masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit, guna mengungkap penyebab kematian serta untuk mencocokan dengan keterangan dari tersangka.
Sementara itu tersangka IA sudah diamankan di Polres Magelang berikut barang bukti kejahatan berupa arit, dan balok kayu. *