peristiwa

Pertemanan Sejak Kecil Retak Gara-gara Uang Rp 500 Juta, Warga Sleman ini Lega Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Jumat, 25 Maret 2022 | 12:57 WIB
Ny Hermin Tri saat memberikan keterangan pers tentang penipuan uang Rp 500 juta. (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com-Setelah menanti selama 16 bulan, Ny Hermin Tri (51) warga Godean Sleman akhirnya bisa sedikit bernafas lega.

Pasalnya, Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan NHL (51) warga Godean Sleman yang merupakan teman masa kecil korban sebagai tersangka penggelapan uang Rp 500 juta.

My Hermin merupakan korban penggelapan uang ratusan juta rupiah, dilakukan tersangka NHL. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK, saat dikonfirmasi Jumat (25/3/2022), membenarkan penetapan tersangka itu.

"Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3/2022). Kemudian hari ini, Jumat 25 Maret 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," beber Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Tersangka Indra Kenz, Polisi Periksa Rudy Salim, Ini Daftar Kekayaannya

Kepada wartawan, warga Godean Sleman ini menceritakan peristiwa penggelapan yang dialaminya. Ia terpaksa melaporkan teman semasa kecilnya, NHL ke Polda DIY pada pada 5 November 2020.

Sebelum melapor ke Mapolda DIY, Ny Hermin mengaku sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang.

Termasuk mengembalikan utangnya, Ny Hermin akhirnya menempuh jalur hukum. Pelapor menjelaskan, nahas yang menimpanya berawal saat ia dan suami yang tinggal di luar Yogya, sedang ada keretakan rumah tangga.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner Qoutex

Karena persoalan itu, ia mulai menyisihkan uang hasil kerjanya untuk kelak hidup di Yogya bersama anaknya jika sudah pisah cerai dengan suami. Ia menyuruh NHL untuk memindah bukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya.

Kemudian buku tabungan, ATM berikut nomor PIN, diserahkan kepada lelaki tersebut pada 3 Januari 2014.

Ny Hermin tidak curiga karena tersangka merupakan teman semasa kecilnya dan keduanya menjalin hubungan yang baik.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Program Daring 'Obral Obrol liTerasi Digital: Mengenal Fenomena Penipuan Catfishing'

"Saya percaya karena dia (tersangka) teman kecil saya. Makanya saya percaya untuk memindahbukukan tabungan milik saya ke rekening adik sepupu saya," ucapnya.

Namun kecurigaan itu muncul akhir Oktober 2014, setelah mengetahui terlapor sudah memakai uangnya tanpa izin. Saat diminta untuk mengembalikan, NHL malah menghilang tanpa kabar bahkan sulit ditemui.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB