Sri Pujo menambahkan dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna biru merek Escapist dan handphone.
Petugas masih mencari perhiasan korban yang dijual pelaku. "Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya.*