peristiwa

Perangkat Desa di Rejang Lebong Terlibat Peredaran Narkoba, Dibekuk Aparat

Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:31 WIB
Polres Rejang Lebong menangkap perangkat desa dan mantan kades terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. ( Foto ANTARA/Nur Muhamad)


REJANG LEBONG, BENGKULU, harian merapi.com- Tiga orang, seorang di antaranya oknum perangkat desa, di Rejang Lebong, Bengkulu terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


Atas perbuatannya mereka diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba.


Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (8/10/2021), mengatakan pada Selasa malam (5/10)l mengamankan tiga orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan narkotika jenis ganja di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, dengan barang bukti puluhan paket narkoba.

Baca Juga: PMI Siap Hadapi Potensi Bencana Akibat Perubahan Iklim, Ini yang Perlu Diantisipasi

"Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa," kata Iptu Susilo.

Dia menjelaskan, tiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa di wilayah itu serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.

Baca Juga: Aniaya Pedagang Pasar Girian Bitung Sulut, 2 Pemabuk Diringkus

Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangkanya serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.

Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

Baca Juga: PGAT Tolak Rencana Aksi Demonstrasi Peringatan Pengesahan UU Omnibus Law, Ini Alasannya

Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.*

 

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB