HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial A (24) warga Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, berhasil diringkus aparat Reskrim Polsek Kotagede, belum lama ini.
Pelaku A terbukti melakukan tindak pidana pencurian potongan besi di rumah Kasirun warga Jalan Gedong Kuning Rejowinangun, Kemantren Kotagede. Pencurian itu terjadi, Jumat (16/6/2023), sekitar pukul 05.00 WIB
Kapolsek Kotagede Kompol Rubiyanto didampingi Panit Reskrim Ipda Andy Arciana, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8) membenarkan peristiwa itu. Terhadap pelaku pencurian potongan besi saat ini sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Puluhan ribu komunitas penggemar Kpop ikuti Festivibes All Gen Yogyakarta 2023 di Jogja City Mall
"Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kami juga masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lainnya," kata Rubiyanto.
Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan dari korban. Pencurian itu mulanya diketahui salah seorang saksi yang melihat pelaku membawa mesin potong besi keluar dari halaman rumah korban.
"Merasa curiga, saksi mendekati dan bertanya kepada pelaku, namun oleh pelaku tidak dijawab," jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko gagal lagi. PK terhadap kepengurusan Partai Demokrat ditolak MA
Merasa janggal, saksi lantas menghubungi korban yang memberitahukan bahwa barang miliknya mesin pemotong besi dibawa orang tidak dikenal. Mendapatkan informasi itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Atas kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebuah mesin pemotong besi dan barang-barang besi lainnya senilai Rp 10.700.00. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergegas untuk mencari pelaku.
"Hasilnya, pelaku dapat diamankan berikut barang bukti milik korban yang dicuri oleh pelaku," tandasnya.
Baca Juga: Arema FC terseok-seok, Joko Susilo dicopot dari posisi pelatih
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian itu karena motif ekonomi, untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kendati demikian polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku. *