Dari hasil pemeriksaan dilakukan saat menjalankan aksinya kedua pelaku berbagi peran.
Pelaku FY sebagai eksekutor mengambil burung dan sangkar dan AY joki yang stanby dan mengawasi lingkungan sekitar.
"Jadi kedua pelaku ini berkeliling sambil mencari sasaran. Begitu dapat sasaran keduanya langsung beraksi. Kita masih terus kembangkan kasus ini," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: ODGJ bacok perempuan pedagang di Kota Jambi, begini kondisinya
"Kita imbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Karena kejahatan bisa terjadi setiap saat," imbaunya. *