peristiwa

Rekaman tabrak lari viral, Polres Temanggung tangkap pelaku di rumahnya, katanya sih karena ini

Selasa, 18 April 2023 | 16:15 WIB
TTersangka pelaku tabrak lari yang ditangkap Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

Sesampai di tempat kejadian yakni di jalan Candiroto tepatnya di Dusun Limbangan Desa Larangan Luwuk Kecamatan Bejen, AG mengantuk sehingga kendaraan melewati garis tengah.

Sementara dari arah berlawanan melaju kendaraan Honda Beat.

Karena jarak sudah dekat dan tidak dapat terhindarkan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk perawatan.

Baca Juga: Tak Puas Saat Open BO, Pria Asal Purworejo Tikam Korban di Kamar Hotel

Kecelakaan itu menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tulang.

Agus menyampaikan pelaku dijemput di rumahnya, di Pemalang untuk diperiksa di Polres Temanggung.

Di hadapan penyidik pengemudi menyampaikan mengakui perbuatan tersebut.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3, 2, 1 Jo pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Lokasi Sholat Idul Fitri di Salatiga, Pj Walikota: Umat Kristiani Siap Ikut Amankan

Tersangka AG menyampaikan panik dan takut dipukuli warga setempat karena menabrak pengendara lain, sehingga pulang ke Pemalang atau pulang ke rumah.

"Saya habis mengantar barang dari Jogja karena capek dan mengantuk terjadilah kecelakaan," akunya.

"Dua teman saya di samping tidak bangun meskipun terjadi kecelakaan mungkin karena saking lelahnya," kata dia sembari menyampaikan dirinya tidak memiliki SIM. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB