Di hadapan petugas, S mengaku terlibat dalam praktik mucikari prostitusi online karena diajak. Dirinya mengaku mengenal VRM berdasarkan kenalan dari teman ke teman.
"Saya diajak. Kenal dari temen ke temen," dalihnya.
Atas perbuatannya tersangka S dan BS disangka melanggar UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Selain di Condongcatur, polisi juga membongkar kasus hampir serupa di sebuah hotel di wilayah Caturtunggal.
Baca Juga: Waspada, pencuri berburu kotak infak, ini yang harus diperhatikan pengurus takmir
Dalam perkara ini objeknya sudah dewasa, kendati demikian modus operandi yang dijalankan sama.
"Modusnya menawarkan open BO melalui aplikasi MiChat," katanya.
Kasus di Caturtunggal ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2023 jika ada kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di sebuah hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal.
Tim polisi lalu melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas ternyata mendapati saksi IAC habis melakukan hubungan badan dengan saksi RAS.
Baca Juga: Pascapenahanan Direktur PT DPS, korban lain tuntut Kejati DIY usut proyek JEW, ini kasusnya
RAS mengaku berhubungan badan dengan IAC dengan tarif Rp 250 ribu.
Sementara saksi IAC mengaku bisa berhubungan badan dengan pelanggannya itu melalui perantara berinisial DR (23) warga Banten dengan menggunakan aplikasi MiChat. Polisi lalu memburu tersangka DP.
Pada saat bersamaan DR sedang bersama L (41) warga Jakarta Selatan yang juga berperan sebagai operator mencari tamu agar bisa berhubungan badan dengan IAC. DR dan L lalu digelandang ke Polresta Sleman.
"Setiap transaksi, tersangka dapat komisi 50 ribu rupiah. Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti," tandasnya.
Baca Juga: Duet Pemudik Ini Pilih Pakai Sepeda untuk Mudik ke Solo