Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)