HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap 5 pelaku Curas dengan modus penggandaan uang.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Magelang - Boyolali, Km 13, Dukuh Kadipiro, Desa Genting, Kecamatan Cepogo, 21 Agustus 2025 lalu.
5 pelaku diamankan pada 11 September 2025 di beberapa lokasi berbeda, pelaku berinisial H diamankan di Tulungagung, SMD di Sukoharjo, MNB di Semarang, DWP di Salatiga, dan satu pelaku anak RAPS diamankan di Salatiga.
Baca Juga: Sawah Dekat Pabrik, Kejagung Sita Tanah Eks Pimpinan PT Sritex
Sementar polisi juga masih mengejar 4 pelaku lain yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni R pelaku utama, MKS, AG, serta MST.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan peristiwa bermula saat korban SPA memberitahu satu korban lain terkait adanya penggandaan uang. Nantinya, cukup memberikan uang sebesar Rp 200 juta, uang bisa kembali sebanyak Rp 4 miliar.
“Pelaku R yang saat ini masih DPO menjanjikan korban bahwa uangnya akan diberikan bertahap dengan nilai Rp 2 miliar sebanyak 2 kali,” ujar Rosyid, Senin (15/9/2025).
Dikatakan Rosyid lebih lanjut, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang penggandaan berasal dari dana amanah, yang disebut pelaku sebagai uang yang tidak terdata oleh bank.
Pada Kamis 21 Agustus 2025, SPD bersama SA dan satu saksi lain berangkat dari Kediri menuju Solo.
Setiba di Solo, korban kemudian dijemput utusan pelaku R menuju Boyolali yang awalnya dijanjikan untuk bertemu di Matesih, Kabupaten Karanganyar, dengan membawa uang tunai Rp 200 juta milik korban serta uang mainan palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.700 lembar.
“Setiba di TKP, mobil yang ditumpangi korban dihadang mobil pelaku yang mengaku dari Polda Jateng untuk menggerebek,” kata Rosyid.
Baca Juga: Seorang ODGJ yang Membuat Keributan di Jalan Tamansiswa Yogya Diamankan Warga
Setelah itu, korban dipindah ke mobil lain, namun korban SPD berhasil melarikan diri dengan membawa uang Rp 200 juta miliknya.