Korban kemudian membuang uang sebesar Rp 200 juta ke dalam selokan yang berhasil ditemukan pelaku.
“Setiap pelaku punya tugas masing masing, TS berperan mencari personel, HM menjemput korban dan menyiapkan uang mainan, DWP berperan mengaku sebagai polisi, MNB sebagai driver, dan RAPS yang berperan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi,” kata dia.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terbukti melanggar pasal 365 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
Rosyid menambahkan, diketahui dua pelaku HM dan TS merupakan residivis kasus serupa yang dilakukan di wilayah Magelang. (Mul)