peristiwa

Teman kencan yang masih ABG dicekik hingga tewas, hanya gara-gara tersinggung ucapan ini ....

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:01 WIB
Tersangka Kis alias Boing dikawala ketat polisi. (Foto: Merapi/Driyanto)

HARIAN MERAPI – Seorang pria nekat menghabisi nyawa teman kencan yang masih di bawah umur alias ABG. Semua itu hanya karena ia tersinggung ucapan korban soal alat vital.

Pelaku, Kis alias Boing (27), warga Desa Lesmana, Ajibarang, Banyumas, tega mencekik FAS (15), warga Winduaji, Brebes, hingga tewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, jasad korban ditemukan warga di Gang BP4, Sokanegara, Purwokerto Timur, Senin (2/6/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tetap Bertahan di Al Nassr

“Kami tangkap pelaku di lokasi yang sama, tiga hari setelah kejadian,” terang Kombes Ari dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (10/6).

Peristiwa tragis itu berawal saat korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang BP4 No. 53, Purwokerto Timur, Minggu malam (1/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah berhubungan intim, terjadi pertengkaran karena korban menyinggung ukuran alat kelamin pelaku. Tersulut emosi, pelaku mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

“Setelah itu, pelaku memakaikan helm ke korban dan membawa jasadnya ke depan pagar rumah warga, lalu ditinggal begitu saja sekitar pukul 03.30 WIB,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Belasan pendaki Gunung Lawu dari Rumah Qur’an Gratis Karanganyar yang sempat hilang kontak akhirnya berhasil dievaluasi

Warga yang hendak beraktivitas pagi kemudian menemukan jasad korban dan langsung melapor ke polisi. Penyelidikan cepat membuahkan hasil. Pelaku ditangkap Kamis (5/6) malam.

Barang bukti yang diamankan antara lain helm merah, dua ponsel, pakaian korban, dan barang pribadi korban yang sempat dibuang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar. (Dyt)*

 

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB