HARIAN MERAPI - Dua tersangka pengedar uang palsu di Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul berhasil diringkus polisi beberapa saat setelah beraks di sebuah warung kelontong di Jalan Baron tepatnya di Jl Kemiri, Tanjungsari.
Kapolsek Tanjungsari, Polres Gunungkidul AKP Agus Fitriyatna, Jumat 14 Maret 2025 mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu pemilik warung kelontong di wilayah Tanjungsari yang mengaku uang belanjaan dua orang mengendarai Mobil Toyota Yaris warga merah diduga palsu.
“Dari laporan dan informasi dari korban kami langsung melakukan pengejaran dan meringkus kedua tersangka EDP (37) dan DF (38) warga Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga: Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar-Jateng
Usai ditangkap, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari jual beli online, mereka membeli dari kenalan di facebook dengan harga setiap Rp 1 juta uang asli mendapat 7 juta uang palsu.
Selain mengedarkan uang palsu, kedua tersangka ini juga mengaku juga menjual uang palsu ini ke Pulau Kalimantan.
Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp 1 juta per 5 juta uang palsu. Keduanya mengaku membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu.
Dalam aksinya d Gunungkidul sasarannya di took-toko kelontong edan aksinya selalu dilakukan pada malam hari. ”Kedua tersangka kini sudah kami ntahan dan menjalani proses hokum,” katanya.
Baca Juga: Mengenal kesenian Ronggeng Gunung, ritual orang kampung untuk menghormati Dewi Sri
Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu tersebut , kedua tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 yakni dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Kini perkara tersebut sudah ditangani intensif Polres Gunungkidul. (Pur) *