HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial HR (45) warga Kotagede, diamankan polisi. Penyebabnya, HR ketahuan melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak infak di Mushola Al Furqon, Kotagede, Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa melalui Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan, pelaku pencurian uang di kotak infak ditangkap, Minggu (19/1/2025) sore.
Penangkapan pelaku pencurian uang di kotak infak itu bermula dari unggahan di salah satu media sosial.
"Setelah ada unggahan, jajaran Polsek Kotagede mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci," beber Basungkawa, Selasa (21/1/2025).
Dijelaskan, aksi pencurian uang di kotak infak itu dilakukan, Sabtu (18/1/2025) siang.
Mendapat laporan itu, polisi mencari informasi terduga pelaku berada di sekitar Masjid Kotagede dan polisi lantas mendatangi untuk meminta klarifikasi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang dari dalam kotak infak sebesar Rp 35.000. Uang tersebut menurut pengakuan HR digunakan untuk membeli makan," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil uang dari dalam kotak tanpa membongkar kunci.
Saat itu, pelaku menggunakan lidi yang diolesi dengan getah nangka atau tlutuh kemudian dimasukkan ke dalam kotak.
"Saat uang menempel pada lidi yang sudah di oleh getah nangka, kemudian ditarik keluar," tandasnya.
Baca Juga: 10 Ribu Ekor Ayam Mati Hangus Terbakar Saat Kebakaran Kandang Ayam di Jatipuro Karanganyar
Lebih lanjut dikatakan Basungkawa, kendati demikian proses hukum terhadap HR tidak dilanjutkan, setelah pengurus mushola yang diwakili Rakhman, mendatangi Kapolsek Kotagede, Senin (20/1/2025).