peristiwa

Polsek Kotagede Yogya Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Kotak Infak Namun Proses Hukum Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:15 WIB
Pelaku pencurian uang di kotak infak saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kotagede. (Dok Polsek Kotagede)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial HR (45) warga Kotagede, diamankan polisi. Penyebabnya, HR ketahuan melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak infak di Mushola Al Furqon, Kotagede, Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa melalui Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan, pelaku pencurian uang di kotak infak ditangkap, Minggu (19/1/2025) sore.

Penangkapan pelaku pencurian uang di kotak infak itu bermula dari unggahan di salah satu media sosial.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun kepada 4 Juta Pelaku UMKM di Tahun 2024 Guna Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat

"Setelah ada unggahan, jajaran Polsek Kotagede mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci," beber Basungkawa, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskan, aksi pencurian uang di kotak infak itu dilakukan, Sabtu (18/1/2025) siang.

Mendapat laporan itu, polisi mencari informasi terduga pelaku berada di sekitar Masjid Kotagede dan polisi lantas mendatangi untuk meminta klarifikasi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang dari dalam kotak infak sebesar Rp 35.000. Uang tersebut menurut pengakuan HR digunakan untuk membeli makan," tandasnya.

Baca Juga: 3 Fakta Gaya ala Nazi Elon Musk di Pelantikan Donald Trump, dari Keterlibatan di Departemen Efisiensi AS hingga Aksi Politik ke Warga Jerman

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil uang dari dalam kotak tanpa membongkar kunci.

Saat itu, pelaku menggunakan lidi yang diolesi dengan getah nangka atau tlutuh kemudian dimasukkan ke dalam kotak.

"Saat uang menempel pada lidi yang sudah di oleh getah nangka, kemudian ditarik keluar," tandasnya.

Baca Juga: 10 Ribu Ekor Ayam Mati Hangus Terbakar Saat Kebakaran Kandang Ayam di Jatipuro Karanganyar

Lebih lanjut dikatakan Basungkawa, kendati demikian proses hukum terhadap HR tidak dilanjutkan, setelah pengurus mushola yang diwakili Rakhman, mendatangi Kapolsek Kotagede, Senin (20/1/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB