peristiwa

Seorang janda dibunuh di Tanjung Bintang, awalnya dilaporkan jatuh dari tangga, ternyata begini peristiwanya

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:30 WIB



HARIAN MERAPI - Setelah melakukan penyelidikian intensif, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang janda di Tanjung Bintang.


pembunuhan itu terjadi di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang pada Rabu (18/12).


"Alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap dan tersangka pelaku sudah kami ringkus,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pada konferensi pers di Lampung Selatan, Sabtu.

Baca Juga: Atasi rendahnya harga jual, petani salak pondoh di Donokerto Turi Sleman siapkan varietas baru

Ia mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula pada saat pihaknya mendapatkan laporan terkait seorang wanita yang meninggal dunia akibat jatuh dari tangga rumahnya.

“Terungkapnya kasus itu berawal dari kami mendapatkan laporan sekitar pukul 22.00 WIB bahwa ada yang meninggal akibat terjatuh dari tangga,” katanya.

Namun, pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian, terdapat beberapa kejanggalan atas insiden tersebut.

"Merasa curiga, tim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sebuah petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga," ujarnya.

Baca Juga: PPN naik 12 persen, Gerindra tuding PDIP lempar batu sembunyi tangan, ini sebabnya

Atas petunjuk tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya ditemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan dan polisi bergerak cepat memburu pelaku.

"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, menurut Kapolres, dia tega membunuh lantaran korban meminta tanggung jawab atas kehamilannya.

“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Polisi tangkap sopir taksi aplikasi setubuhi anak, begini modusnya

Tersangka Cahyo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB