-Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).*