peristiwa

Ganja seberat 1,1 kg dimusnahkan, Kepala BNNP DIY: Sudah delapan kali pelaku memesan ganja selama 2024

Selasa, 12 November 2024 | 09:30 WIB
Pemusnahan ganja dengan berat 1,1 Kg di halaman kantor BNNP DIY. (Foto: Sulistyanto)

-Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).*

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB