peristiwa

Miris, Kasus Pelecehan Seksual di Gedangsari Gunungkidul Ternyata Korban dan Terlapor Masih di Bawah Umur

Jumat, 20 September 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual di Gunungkidul ternyata terlapor dan korban masih di bawah umur. (ANTARA/Andre Angkawijaya)

HARIAN MERAPI - Polres Gunungkidul mulai menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Kapanewon Gedangsari yang melibatkan seorang remaja berumur 17 tahun dan korbannya Mawar (nama samaran) berusia sembilan tahun.

Terkait dengan laporan keluarga korban pelecehan seksual, polisi kini tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban pelecehan seksual anak gadis yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri tersebut.

Baca Juga: Pencari Rumput di Karanganyar Tewas Diserbu Tawon Vespa, Ditemukan 218 Sengatan Mematikan

“Setelah pemeriksaan saksi pelecehan seksual selesai kami akan melakukan pemeriksaan terhadap[ terlapor,” katanya.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi-saksi guna melengkapi bukti.

Sesuai dengan rencana untuk terlapor akan dipanggil pekan depan. Sesuai dengan keterangan korban sampai saat ini tindakan yang dilakukan oleh terlapor diduga masih mengarah kasus pencabulan.

Sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terlapor juga belum bisa ditahan untuk saat ini.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar digugat dua caleg DPR terpilih, ini alasannya

Sedangkan kemungkinan melakukan pencabulan dengan korban lain juga sedang didalami.

“Namun hingga saat ini yang melaporkan untuk sementara baru satu orang yang melapor polisi,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa itu terungkap saat korban ketahuan melihat film dewasa di ponsel milik kakaknya.

Baca Juga: Seorang Lansia Terpeleset Jatuh ke Dalam Sumur di Sendangtirto Berbah Sleman

Kakak korban kala itu sempat melarang adiknya untuk menonton film tersebut. Kemudian korban bercerita jika sering diperlihatkan video tersebut oleh tetangganya (terlapor) yang masih berusia 17 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB