HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY dan Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah DIY. Mereka diamankan selama Operasi Curas Progo 2024.
Operasi Curas Progo yang digelar mulai 12-25 Agustus 2024, adapun hasilnya 26 orang tersangka berhasil diamankan.
Rinciannya, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap tiga kasus, Polresta Yogya sebanyak tiga kasus.
Polresta Sleman tiga kasus, Polres Bantul ada dua kasus, Polres Gunungkidul satu kasus dan Kulonprogo satu kasus.
Modusnya, memukul, mengancam, menodong, mengangkut barang, merampas hingga perusakan.
"Kasus yang terungkap saat ini dalam proses penanganan hukum lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan hasil identifikasi, 23 pelaku berasal dari DIY dan tiga lainnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Yogyakarta 11 pelaku, Sleman tiga pelaku, Bantul ada lima pelaku. Gunungkidul dan Kulonprogo dua pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone, senjata tajam, box speaker active hingga uang tunai. Total barang bukti ada 49 jenis," ucapnya.
Upaya pencegahan terus dilakukan polisi agar tidak terjadi kriminalitas. Hanya saja, Endriadi berpesan kepada Masyarakat untuk tetap berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana kriminal.
Baca Juga: Gus Ipul tanggalkan jabatan Wali Kota Pasuruan, ini yang akan dilakukan kemudian
"Saya imbau masyarakat untuk tetap hati-hati, karena kejahatan bisa terjadi siapa saja. Apabila menjadi korban kejahatan, segera melapor ke kantor polisi terdekat," imbaunya.