HARIAN MERAPI - Ditreskrimsus Polda DIY berhasil meringkus enam orang influencer yang mempromosikan judi online di bermacam media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga X, Selasa (2/7/2024) pagi.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan, mereka mendapat endorse media sosial dari situs judi online selama dua bulan terakhir.
Pelaku mendapat Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, setiap postingan judi online di media sosial.
Baca Juga: Bagaimana perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri, begini komentar KPK
"Besaran imbalan ini sesuai dengan jumlah follower di akun media sosial para influencer ini," kaya Idham.
Menurutnya, enam tersangka yakni berinisial GB (23) asal Bantul, AS (22) asal Sleman, MI (23) asal Kota Yogyakarta, LA (23) asap Kota Yogyakarta, MK (22) asal Jawa Tengah, dan KS (59) asal Kota Yogyakarta.
Dalam konferensi pers ini tiga pelaku tidak dihadirkan, sementara tiga tersangka lainnya ditampilkan. Ada tiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Mengingat pertimbangan, tiga orang pelaku tidak kita lakukan penahanan. Tapi proses hukum terus berjalan. Untuk pekerjaannya mahasiswa dan pelajar. Di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya pelajar," jelasnya.
Baca Juga: Mengapa PKB tak berniat pasangkan Anies dengan Sohibul di Pilkada DKI, begini penjelasan Cak Imin
Dikatakan Idham, sejak adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polda DIY dan jajaran melakukan pengungkapan selama bulan Juni. Kasus judi online yang berasil diungkap totalnya adalah enam kasus.
"Tugasnya para pelaku ini mengendorse link judi online," jelasnya.
Lima kasus ditangani Polda DIY dan satu kasus ditangani oleh Polresta Yogyakarta. Masing-masing pelaku adalah sebagai influencer sebagai yang membantu mengoperasionalkan mencari judi online.
Baca Juga: Kasus penyitaan buku Sekjen Hasto Kristiyanto, ini langkah yang ditempuh tim hukum PDIP
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini tak bertatap muka dengan bandar judi online yang mengiklan. Transaksi dan komunikasi dilakukan secara daring, sedangkan imbalan dengan transfer dan tidak temu muka.