HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura. Polisi selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti 10,73 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Jumat (7/6/2024) mengatakan, JP dibekuk kepolisian di rumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10,73 gram sabu.
JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram sabu. Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang," ujar AKP Warsino dalam keterangannya.
Selain itu JP dan AGG juga mendapatkan paket narkoba untuk mereka konsumsi sebagai ongkos antar narkoba,” lanjutnya.
JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *