HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor Honda Phantom AB 2161 TZ milik Ispurwanto yang hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman gerai J&T di Yogyakarta, ditemukan di Semarang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah sepeda motor Phantom yang dikirim Ispurwanto hilang dicuri orang dari Gudang J&T di Jalan Affandi No 7 Caturtunggal, Depok Sleman, (4/4). Pencurinya diduga merupakan karyawan sendiri.
Awalnya Ispurwanto hendak mengirim sepeda motor untuk anaknya di NTT, melalui jasa J&T dengan biaya pengiriman sebesar Rp 3.650.000. Namun naas, sepeda motor tersebut justru hilang saat berada di gudang.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi
"Sepeda motor itu masih dalam kewenangan kami. Belum masuk kewenangan PT Global Jet Cargo atau J&T pusat, karena belum masuk resi," kata Owner J&T Cargo BTL 5 di Caturtunggal, Ahmad Kartadi, Rabu (8/5).
Mengetahui barang milik kliennya hilang, Kartadi terus berupaya mencari keberadaannya. Alhasil, setelah dilakukan pencarian Kartadi menemukan motor dibeli seseorang di Semarang melalui situs jual beli online.
"Motor itu dibeli Rp 12 juta dari penawaran Rp 15 juta. Dijual murah karena dokumennya hanya foto copy," kata kata Kartadi.
Saat ini, sepeda motor sudah ada di Polsek Depok Barat. Pembelinya sendiri yang mengantarkannya ke Yogya, setelah ditemui Kartadi dan membicarakan duduk perkaranya secara baik-baik.
Baca Juga: Korban Pesanan Fiktif Takjil Masjid Zayed Solo Galang Bantuan
"Pembelinya ini juga merupakan korban, ia tergiur harga yang murah dan tertipu pelaku. Pelaku merupakan karyawan saya di warung makan, baru tiga minggu bekerja. Saat ini belum ditemukan," tandasnya.
Sementara itu Kartadi menampik tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif merespons komplain Ispurwanto. Adi mengaku sudah menyampaikan komitmennya akan bertanggungjawab atas hilangnya Honda Phantom itu.
Kartadi juga sudah mengirimkan uang senilai Rp 5 juta pada tanggal 26 April 2024 sebagai tahap awal mengganti nilai kerugian yang dialami . Kemudian ia kembali mengirimkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 6 juta.
"Saya justru kaget kalau beliau minta ganti rugi sebesar Rp 46 juta. Lha pasaran harga Honda Phantom tahun yang sama di kisaran Rp 25-30 juta. Masak saya harus mengganti sebesar Rp 46 juta," tandasnya.
Baca Juga: Dua Gol Joselu Bawa Real Madrid ke Final Liga Champions