peristiwa

Pelaku Pencurian Tas Laptop di Kereta Api Milik Penumpang Berhasil Diringkus Aparat Polsek Gedongtengen Yogya, Ini Modusnya

Kamis, 7 Maret 2024 | 15:20 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian tas laptop di kereta api. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial MM (45) asal Gunungkidul, diringkus aparat Polsek Gedongtengen. Alasannya, MM melakukan pencurian tas laptop di kereta api Mataram jurusan Cirebon-Stasiun Balapan Solo pada (15/2/2024) pukul 05.15 WIB.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, didampingi Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi Nursanto SH mengatakan, modus pelaku pencurian tas laptop di kereta api dengan meletakkan tas ransel besar di dekat tas korban.

"Pelaku pencurian tas laptop di kereta api beraksi saat korban tertidur. Setelah bangun tas itu hilang," kata Aditya di Polsek Gedongtengen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Pertamina International Shipping Membukukan Laba 330 Juta Dolar AS di Tahun 2023, Naik 60,9 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Dijelaskan, pencurian tas laptop di kereta api ini dilakukan saat kereta api berhenti di Stasiun Tugu Yogyakarta, sementara korban baru sadar setelah sampai Solo. Korban lalu menghubungi petugas keamanan dan melapor ke Polsek Gedongtengen.

Mendapat laporan itu, polisi dan petugas kereta api lantas mengecek sejumlah CCTV termasuk di gerbong kereta.

Hasil penyelidikan didapati orang mencurigakan, dengan menggunakan masker mengambil tas korban.

Setelah itu, lanjut Aditya tas ditutupi dengan tasnya sendiri dengan jaket dan turun Stasiun Tugu.

Baca Juga: Sidang penyebutan non pribumi di Jogja, penggugat II beharap selesai melalui mediasi

Dari situ diketahui pelaku adalah MM, ia naik dari Stasiun Kutoarjo dan turun di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Berbekal informasi itu, pada 29 Februari akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kapanewon Rongkop, Gunungkidul. Meski sempat mengelak, pelaku tidak berkutik saat petugas menunjukan barang bukti.

Dalam pencurian itu, pelaku berhasil menggasak tas Alto berisi laptop HP warna putih, uang tunai Rp 3,5 juta, buku tabungan dan STNK Isuzu STNK truk. "Kita juga amankan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri," katanya.

Baca Juga: Saat istri jaga warung kelontong, pria ini cabuli 7 bocah tetangganya, ini ancaman hukumannya

Kompol Andi menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Gedongtengen.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB