HARIAN MERAPI - Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan pemuda pelaku penipuan dan penggelapan motor, FAA (19) warga Nanggulan. Ia ditangkap setelah nekat menjual motor milik temannya sendiri dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Kanit Reskrim Unit 4 Polres Kulon Progo, Ipda Piping Dwi Nuryadi mengatakan, korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini adalah S (21) warga Nanggulan. Korban dan pelaku sudah saling mengenal karena merupakan teman sekolah saat masih duduk di bangku SMP.
"Pada 6 Januari 2024, keduanya bertemu setelah FAA minta diantar ke wilayah Bantul," kata Piping, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Kontrakan 10 Pintu di Kembangan Ludes Terbakar, 29 Orang Pengontrak Selamat
S dan FFA berangkat sekitar pukul 09.30 WIB dengan berboncengan menggunakan motor Supra X AB 6359 warna hitam silver milik S. Namun di tengah perjalanan, mereka kembali ke rumah S karena STNK motor tersebut tertinggal.
"Saat korban masuk ke rumah untuk mengambil STNK, pelaku mengambil foto motor korban kemudian menguploadnya di media sosial untuk dijual," imbuh Piping.
FFA bersama S lantas berangkat menuju salah satu mall di wilayah Sleman. Tanpa disadari S, selama perjalanan FFA berkomunikasi dengan calon pembeli motor. FFA kemudian menurunkan S di mall dan beralasan pergi sebentar ke ATM untuk mengambil uang.
Baca Juga: Manchester United Menang Susah Payah Atasi Perlawanan Wolverhampton, Ini Peringkat Klasemennya
Namun ditunggu-tunggu, FFA tidak kembali ke mall sehingga S memutuskan untuk pulang ke rumah menggunakan ojek online. Saat itulah, FFA menjual motor S dengan melakukan COD di wilayah Pajangan Bantul.
"Korban kemudian mendatangi pelaku di rumahnya namun ternyata pelaku sudah dua bulan tidak pulang. Korban berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah temannya di wilayah Sentolo sehingga peristiwa ini dilaporkan ke polisi," terang Piping.
Saat dimintai keterangan, tersangka FFA mengaku menjual motor S dengan harga Rp 1,3 juta. Hasil penjualan motor digunakannya untuk membeli sepatu, makan dan membayar ojek saat pulang ke Kulon Progo. Sisa uang Rp 1 juta kemudian diamankan polisi.
Baca Juga: Tekan golput, Apindo akan gelar pesta diskon di mall saat coblosan Pemilu 2024
"Yang beli motor orang Bantul. Saya jual motor teman karena tidak punya pekerjaan dan penghasilan," ucapnya.
Hingga kini, keberadaan motor S belum ditemukan polisi. FFA pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. *