Atas kejadian tersebut, korban sempat mengunggah rekaman di medsos.
Setelah adanya laporan tersebut polisi dapat menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis yang pernah melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul yang berprofesi tukang tambal ban.
"Dengan bukti tersebut kami bersama opsnal berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 8 November sekitar pukul 20.00," terang Kompol Irwantoro.
Baca Juga: Rumput JIS Dicibir Netizen, Ratu Tisha: Rumput Empat Stadion untuk Piala Dunia U-17 Sudah Teruji
Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *