peristiwa

Residivis nyuri pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan BH milik mahasiswi, bukan untuk dijual tapi untuk ....

Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB
Tersangka pencuri celana dalam dan BH milik saat ditangkap petugas Kepolisian Polsek Banguntapan Bantul. (Yusron Mustaqim)

Atas kejadian tersebut, korban sempat mengunggah rekaman di medsos.

Setelah adanya laporan tersebut polisi dapat menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis yang pernah melakukan pencurian di wilayah Gunungkidul yang berprofesi tukang tambal ban.

"Dengan bukti tersebut kami bersama opsnal berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 8 November sekitar pukul 20.00," terang Kompol Irwantoro.

Baca Juga: Rumput JIS Dicibir Netizen, Ratu Tisha: Rumput Empat Stadion untuk Piala Dunia U-17 Sudah Teruji

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB