HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menetapkan 8 tersangka penganiayaan santri hingga meninggal di Ponpes di Desa Klepu Kecamatan Pringsurat Temanggung.
Kepala Kepolisian Resort Temanggng AKBP Ary Sudrajat mengatakan 8 tersangka pelaku penganiayaan santri hingga meninggal tersebut adalah MS (13), NF (12), M (17) WA, (14), TS (13), M (12), AR (13), MR (13).
Mereka adalah yang melakukan penganiayaan santri hingga meninggal kepada korban MN (15) warga Semarang.
Baca Juga: Santri di Temanggung Meninggal Dunia Diduga Karena Dianiaya Temannya, Ini Kronologinya
"Kami tetapkan 8 tersangka dari kasus penganiayaan santri hingga meninggal," kata AKBP Ary Sudrajat, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan pasal yang dijeratkan adalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Dia mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di Pondok Pesantren tempat mereka belajar.
Dia menyampaikan penetapan menjadi tersangka itu setelah mendapatkan informasi atau keterangan dari sejumlah saksi dan pengakuan para tersangka.
Dia mengemukakan barang bukti kejahatan yang diamankan diantaranya kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan MIDI.CO bergambar beruang warna coklat, training panjang warna hitam strip merah, hem batik warna hijau motif, sarung warna hijau motif garis.
Disampaikan modusnya adalah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan para pelaku emosi terhadap korban karena telah mengambil uang milik teman sekamar korban.
Pada kejadian pencurian sebelumnya yang dilakukan oleh korban, korban sudah diingatkan, namun tidak dihiraukan.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Yarindo, Ini Modusnya