Usai kecelakaan KA Brantas di Semarang, dua jalur di lokasi sudah bisa dilalui, ini lokasinya

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:00 WIB
Rangkaian KA barang melintas di jalur KA lokasi kecelakaan KA Brantas di persimpangan Jalan Madukoro Semarang, Rabu.  (ANTARA/ HO-KAI Daop Semarang)
Rangkaian KA barang melintas di jalur KA lokasi kecelakaan KA Brantas di persimpangan Jalan Madukoro Semarang, Rabu. (ANTARA/ HO-KAI Daop Semarang)



HARIAN MERAPI - Kecelakaan KA Brantas-truk di perlintasan Semarang sempat mengakibatkan perjalanan KA tertunda.


Namun, setelah petugas melakukan evakuasi, jalur KA di lokasi kecelakaan kini kembali bisa dilalui.


Jalur KA di lokasi kecelakaan antara KA Brantas dengan sebuah truk di persimpangan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, sudah dapat dilalui usai evakuasi lokomotif pada Rabu dini hari.

Baca Juga: Banyak bencana di Indonesia, ini yang dilakukan paranormal dan ahli metafisika Safrudin Tamar SH

Lokomotif dan kepala truk sempat tersangkut di jembatan KA di atas Kanal Banjir Barat Semarang akibat kejadian tersebut.

"Evakuasi lokomotif selesai pukul 04 28 WIB, jalu bisa dilalui namun dengan kecepatan terbatas," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran persnya.

Menurut dia, KA Gumarang tujuan Jakarta-Surabaya menjadi kereta yang lewat di jalur yang terjadi kecelakaan dengan kecepatan 5 km per jam.

Baca Juga: Tim PKM dosen UMBY gelar pelatihan bertahap bagi pengelola destinasi wisata Bojong Asri Bantul

 

Ia menuturkan dengan demikian dua jalur KA di lokasi kejadian sudah dapat dilintasi kereta.

"Satu jalur sudah bisa dilalui dengan kecepatan normal, untuk jalur yang terjadi temperan bisa dilalui dengan kecepatan terbatas," katanya.

PT KAI akan berusaha secepatnya memulihkan jalur agar perjalanan KA dapat kembali normal.

Meski kedua jalur sudah bisa dilalui masih terdapat sejumlah KA yang terdampak perjalanannya akibat kecelakaan tersebut.

Kereta-kereta yang masih terdampak antara lain KA Pandalungan, KA Harina, KA Argo Muria, serta KA Gumarang.

​​​​​​

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X