Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diamankan Polsek Ngaglik Sleman, Motifnya Karena Cemburu

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 15:15 WIB
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Ngaglik.  (Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Ngaglik. (Samento Sihono)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X