“Posisi lamaran itu yang bersangkutan tidak hadir diwakilkan oleh yang informasinya itu keluarganya, mamanya sama abangnya,” tandasnya.
Mengenai hukuman untuk J, Praja berharap pihak berwajib akan melakukan penyidikan dengan transparan dan memberikan hukuman yang berat.
“Kalau keluarga minta hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai apa yang diperbuat yang bersangkutan, bahkan hukuman mati,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Juwita ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 14.57 WITA.
Baca Juga: Rest Area Pendapa 456 jadi lokasi istirahat, pemudik menumpuk
Ia sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun setelah melihat beberapa kejanggalan, proses penyidikan dilakukan dan disimpulkan ia menjadi korban pembunuhan. *