Polisi Kembalikan Rp2,5 Miliar Uang Penonton DWP yang Dipalak Oknum Anggotanya

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 08:40 WIB
Djakarta Warehouse Project.  (instagram.com/djakartawarehouseproject)
Djakarta Warehouse Project. (instagram.com/djakartawarehouseproject)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi kepolisian.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada mutasi puluhan anggota polisi tetapi juga memicu pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.

Berikut ini adalah rangkuman kronologi dan rincian dari kasus pemerasan tersebut serta tindakan yang diambil oleh Polri:

Baca Juga: Buntut putusan MK tentang 'Presidential Treshold', Komisi II DPR akan bahas ketentuan jumlah capres

Kronologi Kasus Pemerasan

Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.

Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.

Para pelaku menggunakan posisinya dalam kepolisian untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum.

Baca Juga: Sebanyak 11 sapi mati akibat terkena penyakit mulut dan kuku, ini yang dilakukan DKPP Bantul

Polri segera mengambil langkah tegas setelah kasus ini terbongkar.

Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa.

Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.

Baca Juga: Speedboat berpenumpang 28 orang tenggelam dihantam gelombang, 8 orang tewas

Mutasi Anggota Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X